Cek kebenaran informasi yang anda dapatkan

Laporkan Hoaks

Tepis Hoaks, Sebar Fakta!

Lawan Hoaks dengan Memastikan Kebenaran di Setiap Informasi

[HOAKS] OJK Hapus Utang Masyarakat di Bank

14 Agustus 2025 | by Diskominfo SP
Hoax

Beredar sebuah unggahan di Facebook yang membagikan tautan dengan artikel berisi informasi yang menyebutkan bahwa utang masyarakat di bank sudah dihapuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Unggahan tersebut dibagikan pada 7 Agustus 2025.

Faktanya, unggahan tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari kompas.com, melalui akun Instagram @ojkindonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan utang debitur bank pada 8 Agustus 2025. Dalam unggahan tersebut, OJK turut mencantumkan tangkapan layar artikel tentang penghapusan utang masyarakat di bank dan melabelinya sebagai hoaks. OJK mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap narasi penghapusan utang debitur di bank. Untuk mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK, masyarakat dapat mengecek melalui saluran komunikasi resmi, yaitu Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.