Cek kebenaran informasi yang anda dapatkan

Laporkan Hoaks

Tepis Hoaks, Sebar Fakta!

Lawan Hoaks dengan Memastikan Kebenaran di Setiap Informasi

[HOAKS] Penetapan Batas Kekayaan Rakyat Indonesia Berdasarkan DTSEN

21 Agustus 2025 | by Diskominfo SP
Hoax

Beredar di media sosial X atau Twitter sebuah unggahan yang mengkelompokan kategori Rakyat Indonesia berdasarkan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Dalam postingan tersebut terdapat beberapa kategori dan pendapatan/bulan yang diklaim bahwa seseorang sudah masuk kategori super kaya jika pengeluarannya melebihi Rp3 juta per kapita per bulan.

Faktanya, klaim tersebut salah. Dilansir dari akun Instagram Badan Pusat Statistik @bps_statistics, DTSEN tidak pernah digunakan untuk mengkategorikan masyarakat menurut pengeluaran per kapita per bulan. DTSEN digunakan untuk pemeringkatan tingkat kesejahteraan menurut desil 1 sampai dengan desil 10. Desil 1 merupakan kelompok kesejahteraan 10% terbawah, Desil 2 merupakan kelompok kesejahteraan 20% terbawah, dan seterusnya. BPS tidak pernah mempublikasi besaran pengeluaran berdasarkan desil. Jika ada data pengeluaran menurut desil, dapat dipastikan bahwa data tersebut bukan bersumber dari BPS