Cek kebenaran informasi yang anda dapatkan

Laporkan Hoaks

Tepis Hoaks, Sebar Fakta!

Lawan Hoaks dengan Memastikan Kebenaran di Setiap Informasi

[HOAKS] Uang Amplop Kondangan akan Dikenakan Pajak

31 Juli 2025 | by Diskominfo SP
Hoax

Beredar isu di media sosial X/Twitter yang menyebut bahwa Pemerintah akan mengenakan pajak untuk sumbangan hajatan atau amplop kondangan.


Faktanya, isu tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rosmauli menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak terhadap amplop kondangan. Isu tersebut muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan, padahal tidak semua aktivitas ekonomi bisa dikenakan pajak. Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP.