Cek kebenaran informasi yang anda dapatkan

Laporkan Hoaks

Tepis Hoaks, Sebar Fakta!

Lawan Hoaks dengan Memastikan Kebenaran di Setiap Informasi

Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi

26 Februari 2025 | by Diskominfo SP
Hoax

Beredar unggahan video di media sosial TikTok berisi narasi yang mengeklaim restoran Mie Gacoan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena menyediakan makanan mengandung minyak babi.

Faktanya, unggahan tersebut adalah hoaks. Dilansir dari kompas.com, dalam video yang beredar, Gerai Mie Gacoan yang disegel tersebut berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan. Gerai tersebut disegel bukan karena menjual makanan yang mengandung minyak babi, tapi karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat wajib bagi bangunan usaha di daerah itu. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Tangsel Suherman, menjelaskan, tindakan ini diambil sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109, yang mewajibkan setiap badan usaha atau perorangan memiliki PBG sebelum beroperasi. Menurut Suherman, pihak pengelola Mie Gacoan sebenarnya telah mengurus izin PBG, tetapi proses penerbitannya masih berlangsung. Oleh karena itu, restoran tidak boleh beroperasi hingga dokumen tersebut resmi terbit.